Penangkapan Terduga Pengedar Sabu di Luwu, Polisi Amankan 8 Sachet Narkotika dan Timbangan Digital

Hukrim65 Dilihat

Luwu – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Luwu berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 17.30 WITA.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/42/VIII/2025/SPKT. Sat Resnarkoba/Res Luwu/Polda Sulsel.

Pelaku diketahui bernama Arisal alias Accal (47), lahir di Palopo, beralamat di Dusun Bone Jombang, Desa Tobia, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu. Sehari-hari ia bekerja sebagai wiraswasta.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu IPTU Abdianto, S.Sos., M.H. menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut Arisal sering mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Ponrang dan Ponrang Selatan.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan Arisal sedang berdiri di pinggir jalan Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang. Saat didatangi petugas, pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 2 sachet plastik ukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu di kantong celana pelaku.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah pelaku di Dusun Bone Jombang. Dari sana, petugas kembali mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 6 sachet plastik ukuran kecil berisi sabu
  • 4 pack plastik kosong berbagai ukuran
  • 1 timbangan digital warna navy
  • 3 batang pipet yang digunakan sebagai sendok sabu
  • 1 unit HP Vivo warna krem
  • 1 unit HP Samsung warna navy

Hasil interogasi sementara, Arisal mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana kasus narkotika bernama Lama, yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Parepare.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Kini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Luwu untuk penyidikan lebih lanjut.

Komentar