Satresnarkoba Polres Palopo Tangkap Dua Pria di To’bulung, Diduga Edarkan Sabu

Daerah3285 Dilihat

Palopo —Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu malam, 12 April 2025 sekitar pukul 21.45 WITA, dua orang pria ditangkap di Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, karena diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit II Opsnal Satresnarkoba Polres Palopo, Aiptu H. Taslim, S.Pd., M.H., bersama tim setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Adapun identitas dua terduga pelaku yakni Naldy (23), seorang buruh bangunan, dan Maswin (28), seorang wiraswasta. Keduanya merupakan warga Kelurahan To’bulung.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan dua sachet plastik bening kecil berisi sabu dengan berat total 0,58 gram, satu sachet bekas pakai, satu sachet kosong ukuran sedang, serta dua unit handphone milik masing-masing pelaku.

Penangkapan bermula saat petugas mendapati Naldy duduk dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Saat digeledah, ditemukan dua sachet sabu di tangannya. Dalam interogasi awal, Naldy mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp500.000 dari rekannya, Maswin, pada pukul 20.00 WITA di Jl. Meranti.

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal segera mendatangi rumah Maswin dan berhasil mengamankannya. Di lokasi, ditemukan satu sachet plastik bening bekas pakai di dalam kamar.

Maswin kemudian mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Catur yang berdomisili di Kecamatan Tawaeli, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Transaksi dilakukan melalui transfer senilai Rp1.000.000 dan barang dikirim menggunakan jasa sopir travel ke Palopo.

Hingga kini, Satresnarkoba Polres Palopo masih melakukan pengembangan kasus dengan memburu sopir travel dan Catur yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut.

“Kami akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini sampai ke jaringan atasnya. Pengungkapan ini tidak akan berhenti sampai di sini,” tegas Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar