Polsek Suli Tangkap Dua Tersangka Penganiayaan di Lapangan Suli, Salah Satunya Tikam Korban

Hukrim2265 Dilihat

 

LUWU – Kepolisian Sektor (Polsek) Suli, di bawah jajaran Polres Luwu, kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan menangkap dua tersangka kasus penganiayaan secara bersama-sama di tempat umum.

Penangkapan berlangsung pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 11.30 WITA. Operasi ini dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Suli, Bripka Nur Ardiansyah N., S.H. Dua pria berinisial Farhat (21) dan Sapril (21) berhasil diamankan di sebuah bengkel di Desa Murante, usai sempat buron selama tujuh bulan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Salman Syam (24), seorang buruh kasar asal Kelurahan Suli. Insiden kekerasan terjadi pada 18 September 2024 di Lapangan Suli, saat korban sedang mengunjungi pasar malam.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa korban dikeroyok oleh sekelompok pelaku. Tersangka Farhat diketahui menikam korban menggunakan badik, sementara Sapril melakukan pemukulan yang menyebabkan luka serius di bagian punggung dan lengan korban.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif oleh personel kami di lapangan. Kami terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat,” ujar Kapolsek Suli, AKP Idris.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Suli guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah badik yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Pihak Polres Luwu memberikan apresiasi atas peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi penting, sehingga mempermudah proses penyelidikan dan penangkapan.

Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi kekerasan ini.

Komentar