Mabes polri melakukan penangkapan BBM ilegal di kota palopo, Aktivis mempertanyakan kinerja polres palopo.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Palopo, sopir mobil tangki berwarna biru putih bertuliskan PT Zeol Global Mandiri resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan setelah mobil tersebut diamankan oleh Mabes Polri di Jalan Wecudai, Kelurahan Dangerekko, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Jumat, 27 September 2024.
Sopir yang bernama Heri Susanto (51) terbukti melanggar Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2003 yang mengubah ketentuan dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Heri terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Atas penangkapan dan penetapan tersangka tersebut Reski halim salah satu Aktivis kota palopo mempertanyakan kinerja polres kota palopo,
Aktifitas distribusi BBM ilegal di kota palopo bukan hal yang tabuh, namun tidak ada tindakan dari pada polres kota palopo, justru malah mabes yang melakukan penangkapan.
“Selama ini banyak aktivitas pengepul dan distribusi BBM ilegal begitu sulit di ungkap oleh polres kota palopo, Tapi begitu mudah bagi mabes polri untuk melakukan penangkapan,
padahal secara logika polres palopo yang paling paham soal kondisi di daerah, harus kah mabes turun tangan baru bisa di ungkap Aktifitas yang melanggar hukum ini, apa gunanya ada Polres di daerah” ungkap RESKI Halim
Selain itu Reski halim juga, mengultimaum polres kota palopo, yang di anggap menunggu durian runtuh saja dari atasan, untuk segera melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pemilik PT. Zoel Global Mandiri.
Dan juga ungkap perusahaan ilegal yang lain dalam mengepulan dan distribusi BBM ilegal di kota palopo mengingat bahwa banyaknya tangki BBM yang hampir tiap jam melintas,
Selain itu saya juga meminta agar pihak kepolisian juga mengusut tuntas pertamina yang di duga memasok BBM kepada pengepul ilegal, jika tidak kami akan melakukan aksi demostrasi dalam waktu dekat ini untuk meminta kapolres kota palopo di copot dari jabatannya, tegas Reski halim.