Palopo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo melaksanakan pemusnahan terhadap surat suara yang rusak dan berlebih dalam rangka Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo tahun 2024. Kegiatan ini digelar di halaman kantor KPU Kota Palopo, Jalan Pemuda, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, pada Jumat (23/5/2025) pukul 17.40 WITA.
Sebanyak 429 lembar surat suara dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Langkah ini dilakukan guna mencegah potensi penyalahgunaan surat suara oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat penting, antara lain:
- Marzuki Kadir, S.Sos, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
- AKBP Dedi Surya Dharma, S.H., S.I.K., M.M, Kapolres Palopo
- Khaerana, S.E., M.M., Ketua Bawaslu Kota Palopo
- AKP Rafli, S.Sos., M.H., Kabag OPS Polres Palopo
- Iswandi Ismail, S.An., Anggota KPU Kota Palopo
- Harry Zulfikar, S.H., M.H., Anggota KPU Kota Palopo
- Staf KPU dan Bawaslu Kota Palopo
Pemusnahan surat suara dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh para pemangku kepentingan guna menjamin transparansi serta menjaga integritas tahapan PSU.
Kegiatan ini selesai pukul 19.00 WITA dan berlangsung dalam keadaan aman serta kondusif.
Komentar