Pemkot Palopo Batasi Muatan Jembatan Merah dan Carede II Mulai 17 Juli 2025, Maksimal 15 Ton

Daerah142 Dilihat

PALOPO – Pemerintah Kota Palopo resmi memberlakukan pembatasan muatan kendaraan yang melintasi Jembatan Merah di ruas Jalan KH. Ahmad Rasyad dan Jembatan Carede II di ruas Jalan A. Tenriajeng mulai Kamis, 17 Juli 2025. Pembatasan ini diterapkan menyusul kondisi struktur jembatan yang mengalami penurunan mutu dan deteriorasi yang cukup signifikan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pemeliharaan sebelumnya dan bertujuan untuk menghindari kegagalan struktur yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Total berat kendaraan, termasuk muatan dan berat kendaraan sendiri, dibatasi maksimal 15 ton,” tegas pernyataan resmi dari Pemkot Palopo. Ketentuan ini akan berlaku hingga dilakukan rekonstruksi atau penggantian total kedua jembatan tersebut.

Saat ini, perbaikan sedang difokuskan pada struktur pelat lantai jembatan yang mengalami penurunan mutu. Khusus untuk Jembatan Merah, proses perbaikan dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, guna menunggu umur beton mencapai kekuatan rencana. Selama periode ini, lalu lintas diberlakukan sistem buka-tutup dua arah untuk menjaga kelancaran dan keselamatan.

Pemkot Palopo juga menggandeng PT. Bumi Mineral Sulawesi, sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang pengolahan mineral (smelter) di wilayah Bua, Sulawesi Selatan. Perusahaan tersebut memberikan bantuan berupa pemasangan pelat baja sebagai penguat sementara pada struktur jembatan.

Pemerintah kota juga telah mengusulkan penggantian total kedua jembatan kepada pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sulawesi Selatan.

Keselamatan menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami dan mematuhi ketentuan pembatasan ini serta mengikuti arahan petugas di lapangan selama masa perbaikan berlangsung.

Komentar