Pemkab Luwu Utara Verifikasi Dokumen Tiga Wilayah Hukum Adat di Rongkong

Daerah90 Dilihat

Masamba — Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), menggelar verifikasi dan validasi dokumen tiga Wilayah Hukum Adat (WHA) di Kecamatan Rongkong. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (25/6/2025) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Luwu Utara, Jumal Jayair Lussa, dan dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga adat, serta para tokoh masyarakat setempat.

Tiga wilayah hukum adat yang menjadi fokus verifikasi meliputi:

  1. Wilayah Adat Katomakakaan Komba
  2. Wilayah Adat Katomakakaan Uri
  3. Wilayah Adat Katomakakaan Matu

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 8 Mei 2025 serta mengacu pada Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 65 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Dalam pertemuan tersebut, Jumal menekankan pentingnya penghormatan terhadap aturan adat yang berlaku.

“Setiap masyarakat adat yang melakukan pelanggaran terhadap aturan adat akan dikenakan sanksi oleh lembaga adat, dan penyelesaiannya harus tetap melalui jalur adat,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa beberapa peta wilayah adat perlu disesuaikan karena adanya pergeseran batas, yang dapat menyebabkan potensi tumpang tindih wilayah di masa mendatang.Hasil dari proses verifikasi dan validasi ini akan diumumkan secara resmi melalui media sosial Pemerintah Kabupaten Luwu Utara pada Senin mendatang. Hal ini menjadi upaya awal dalam pelembagaan adat yang lebih sistematis di wilayah tersebut.

“Kita harapkan hasil pertemuan ini menjadi titik awal pelembagaan adat yang lebih kuat dan tertata, demi keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal,” pungkas Jumal.

Komentar