Pemkab Luwu Timur Tertibkan Toko Ritel Modern yang Langgar Perda No. 15 Tahun 2010

Daerah1346 Dilihat

Luwu Timur –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur melalui tim gabungan yang dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur, Indra Fawzy, melakukan penertiban terhadap toko ritel modern yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Jumat (07/03/2025).

Tim ini melibatkan Satpol PP, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindag UKM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR), yang turut didampingi oleh Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur.

Dari total tujuh toko yang menjadi target penertiban, tiga di antaranya dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara itu, empat toko lainnya—terdiri dari dua gerai Alfamart dan dua gerai Indomaret—terbukti tidak memiliki izin sesuai ketentuan. Atas dasar itu, pemanfaatan bangunan keempat toko tersebut dihentikan berdasarkan Keputusan Bupati Luwu Timur.

Berdasarkan Perda No. 15 Tahun 2010, toko-toko yang terkena sanksi diberikan waktu 30 hari untuk melengkapi perizinan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika dalam jangka waktu tersebut mereka dapat memenuhi persyaratan yang berlaku, maka operasional mereka dapat kembali berjalan seperti semula.

Kasatpol PP Luwu Timur, Indra Fawzy, menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, dalam menata keberadaan toko modern di daerah. Pemkab berencana mengembangkan konsep ritel yang lebih berpihak pada pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Bapak Bupati Irwan ingin memastikan bahwa keberadaan toko modern tidak hanya memenuhi ketentuan perizinan tetapi juga dapat bersinergi dalam mendukung pertumbuhan UMKM lokal,” tegas Indra.

Dengan langkah ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam menegakkan regulasi serta menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertata dan berdaya saing di daerah.

Komentar