Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu menerima audiensi jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka penguatan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Senin (2/3/2026).
Bupati Luwu, Patahudding, menerima langsung rombongan BNNP Sulsel di ruang kerjanya. Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Luwu.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Ardiansyah, menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dan kolaborasi semua pihak.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami butuh kolaborasi untuk akselerasi dalam penanganan narkoba ini,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, BNNP Sulsel juga menjajaki rencana pembentukan kelembagaan BNN Kabupaten Luwu. Pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Luwu dapat memfasilitasi kebutuhan sumber daya manusia maupun hibah sebagai bentuk dukungan peningkatan kelembagaan.
Selain penguatan kelembagaan, BNNP Sulsel turut memaparkan program rehabilitasi bagi pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika. Program tersebut meliputi layanan rawat jalan dan rawat inap.
Ardiansyah menegaskan bahwa masyarakat yang datang secara sukarela untuk menjalani rehabilitasi tidak akan diproses secara pidana.
“Jangan takut melaporkan jika ada keluarga yang menyalahgunakan narkoba. Jika datang langsung untuk direhabilitasi, tidak kami proses secara pidana,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Patahudding menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh kehadiran BNN di Kabupaten Luwu. Ia memastikan pemerintah daerah siap mempelajari dan menindaklanjuti rencana kerja sama yang diajukan.
“Kami sepakat untuk menghadirkan BNN di Kabupaten Luwu. Insya Allah kami siap bekerja sama dan akan mempelajari terlebih dahulu rencana perjanjian kerja samanya,” kata Patahudding.
Bupati juga menyoroti dampak serius penyalahgunaan narkoba terhadap generasi muda dan masyarakat, termasuk anak usia sekolah serta kalangan petani yang masih minim pemahaman tentang bahaya narkotika. Salah satu langkah preventif yang telah dilakukan Pemkab Luwu adalah penerbitan surat edaran terkait pembatasan jam malam bagi anak sekolah.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Andi Palanggi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Enrika, Sekretaris Dinas Kesehatan Alimuddin, Kabag Hukum Setdakab Luwu, Kabag Organisasi Setda Luwu, serta Kasat Narkoba Polres Luwu Awaluddin.
Pemerintah Kabupaten Luwu berharap sinergi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan dapat memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, serta rehabilitasi penyalahgunaan narkotika demi melindungi generasi muda dan mewujudkan Luwu yang bersih dari narkoba.







Komentar