Pemkab Lutim Dorong Percepatan Pengakuan Masyarakat Adat Lewat FGD Bersama HuMa Indonesia

Daerah2448 Dilihat

LUTIM – Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli, mewakili Bupati Lutim secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA), Selasa (20/05/2025). Kegiatan ini digelar di Aula Rumah Jabatan Bupati dan diselenggarakan oleh Perkumpulan HuMa Indonesia bersama Perkumpulan Wallacea BRWA Pusat dan BRWA Sulsel, serta AMAN Tana Luwu, dengan dukungan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kemendagri RI.

FGD ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar pihak, termasuk pemerintah daerah, dalam mempercepat pengakuan dan perlindungan wilayah adat di Kabupaten Lutim.

Dalam sambutannya, H. Bahri Suli menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah menginisiasi forum ini. “Semoga forum ini menjadi langkah konkret dalam mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, khususnya di Kabupaten Lutim,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti keberadaan masyarakat adat di wilayah Cerekang yang telah lama menjaga kelestarian lingkungan tanpa merusaknya. Pemda Lutim, lanjutnya, telah melakukan berbagai upaya perlindungan, termasuk menyiapkan draf tindak lanjut terkait peraturan daerah (perda), namun tetap memerlukan sosialisasi yang lebih luas.

“Dengan komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak perusahaan, kita harap upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat adat bisa terwujud,” tambahnya.

Dirjen Bina Bangda Kemendagri RI, Dyah Sih Irawati, turut hadir dan menyampaikan bahwa peran pemerintah daerah sangat penting dalam percepatan pengakuan MHA. Ia menekankan bahwa Lutim sudah memiliki perda tentang MHA, tinggal mendorong implementasi nyatanya.

“Ayo kita selesaikan aksi ini bersama, tentu tidak bisa dikerjakan sendiri. Perlu keterlibatan pemda, instansi teknis, akademisi, dan lembaga lainnya,” jelas Dyah.

Senada, Nadya Demadevina dari Perkumpulan HuMa Indonesia menyatakan kesiapan lembaganya untuk mendukung dan berkoordinasi dengan pemda dan pihak terkait dalam menyelesaikan hambatan implementasi kebijakan pengakuan MHA.

Kegiatan FGD ini juga diisi dengan pemaparan materi dari sejumlah narasumber, yakni Direktur PKTHA Kementerian Kehutanan, Ditjen Bina PMD dan Bangda Kemendagri, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lutim.

Menjelang penutupan, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama yang berisi substansi hasil diskusi dan rencana tindak lanjut untuk mempercepat proses pengakuan dan perlindungan wilayah adat.

FGD turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Aini Endis Anrika, para kepala OPD, camat se-Kabupaten Lutim, tokoh masyarakat adat Cerekang termasuk Ketua Lembaga Adat Usman Siabeng, perwakilan Pejuang Muda WTC, serta KPH Larona, KPH Angkona, dan KPH Malili.

Komentar