Jakarta – Pemerintah secara resmi mengumumkan penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024. Keputusan ini memicu gelombang protes dari puluhan ribu masyarakat melalui petisi online.
Berdasarkan keputusan terbaru, pengangkatan CPNS akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan mulai bertugas pada 1 Maret 2026.
Jadwal Pengangkatan Diubah
Sebelumnya, dalam surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau pengangkatan CPNS dijadwalkan berlangsung antara 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Peserta yang lulus seleksi PPPK tahap pertama seharusnya diangkat pada Februari 2025, sedangkan tahap kedua pada Juli 2025. Namun, pemerintah melakukan penyesuaian jadwal dengan estimasi pelaksanaan di akhir 2025 atau awal 2026.
“Pemerintah memastikan bahwa seluruh pelamar yang telah dinyatakan lulus tetap akan diangkat sebagai ASN, baik CPNS maupun PPPK,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, dikutip dari BBC Indonesia pada Minggu (9/3/2025).
Gelombang Protes Melalui Petisi Online
Keputusan ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Puluhan ribu orang menandatangani petisi online di change.org, menuntut percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK.
Petisi bertajuk “Berikan Percepatan Pengangkatan CPNS & PPPK Tahap 1 2024” telah memperoleh 59.402 tanda tangan. Petisi ini ditujukan kepada Kementerian PAN-RB, BKN, dan instansi terkait dengan beberapa alasan utama, antara lain:
- Kepastian hukum dan status kepegawaian bagi peserta yang telah lulus seleksi.
- Menghindari kekosongan tenaga kerja di berbagai instansi yang membutuhkan pelayanan publik.
- Menjamin hak peserta seleksi agar segera mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan mulai bekerja.
- Mencegah lonjakan pengangguran akibat peserta seleksi yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya.
Di sisi lain, petisi lain berjudul “Total Pengangkatan CPNS Serentak 1 Oktober 2025! Segera Sesuai Timeline Awal!” juga telah mendapat 1.901 tanda tangan. Petisi ini menyoroti beberapa permasalahan utama akibat penundaan:
- Perubahan jadwal mendadak: CPNS 2024 telah menyusun rencana berdasarkan informasi awal dari BKN bahwa pengangkatan akan dilakukan sesuai kesiapan instansi, namun keputusan terbaru mengubah skema menjadi serentak pada 1 Oktober 2025.
- Lonjakan pengangguran: Banyak peserta seleksi telah mengundurkan diri dari pekerjaan lama dengan harapan segera diangkat sebagai ASN, sehingga keputusan ini menyebabkan ketidakpastian pendapatan bagi mereka.
- Bertentangan dengan rekomendasi Komisi II DPR: Dalam rapat dengan Komisi II DPR, disampaikan bahwa pengangkatan CPNS seharusnya dipercepat, bukan ditunda.
Alasan Pemerintah Menunda Pengangkatan CPNS dan PPPK
Menpan-RB Rini Widyantini menjelaskan bahwa keputusan penundaan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat pada Rabu (5/3/2025). Menurutnya, pengangkatan serentak memerlukan persiapan yang matang agar dapat berjalan dengan lancar.
“Kami menyadari bahwa penyelesaian pengangkatan serentak ini membutuhkan waktu karena harus dilakukan secara hati-hati,” kata Rini dalam pernyataan resminya.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, menegaskan bahwa meski jadwal diundur, kepastian pengangkatan bagi mereka yang lulus seleksi tetap terjamin.
“Bagi yang sudah lulus SKD dan SKB serta diumumkan sebagai penerima formasi ASN, mereka tetap aman. Pengangkatan tetap akan dilakukan,” ujar Aba.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian lebih jelas bagi para peserta seleksi ASN 2024 agar tidak menimbulkan ketidakpastian lebih lanjut bagi calon pegawai negeri yang telah lulus.
Komentar