Pemerintah Rampungkan Revisi Aturan Royalti Minerba, Targetkan Peningkatan PNBP

Nasional3252 Dilihat

Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah merampungkan revisi dua peraturan pemerintah (PP) sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba). Revisi regulasi ini difokuskan pada penyesuaian tarif royalti yang dikenakan terhadap komoditas unggulan nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa proses pembahasan regulasi tersebut hampir selesai. Hal ini diungkapkannya usai menghadiri rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/3).

“Perubahan sekarang sudah hampir final, dikit lagi,” ujar Bahlil kepada awak media.

Dalam rapat tersebut, pemerintah turut membahas berbagai sumber pendapatan baru negara, khususnya dari sektor minerba. Fokus utama diarahkan pada peningkatan tarif royalti terhadap sejumlah komoditas seperti emas, nikel, dan batu bara.

“Tadi kita melakukan pembahasan untuk melakukan exercise beberapa sumber-sumber pendapatan negara baru, khususnya peningkatan royalti di sektor emas, nikel, dan beberapa komoditas lain termasuk di dalamnya adalah batu bara,” jelasnya.

Tak hanya mengandalkan komoditas mentah, pemerintah juga membuka peluang eksplorasi terhadap produk turunan mineral yang selama ini belum masuk dalam skema PNBP. Langkah ini selaras dengan strategi hilirisasi nasional guna meningkatkan nilai tambah industri tambang dalam negeri.

Terkait besaran tarif royalti, Bahlil menegaskan bahwa skema tarif akan disesuaikan dengan kondisi harga pasar global, dengan rentang antara 1,5% hingga 3%.

“Tergantung dan itu fluktuatif ya. Kalau harganya naik kita naikkan kepada yang paling tinggi. Tapi kalau harganya lagi turun, kita juga tidak boleh mengenakan pajak yang besar pada pengusaha karena kita juga butuh pengusaha berkembang,” tambahnya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh perusahaan tambang, termasuk PT Freeport Indonesia, akan dikenakan tarif royalti sesuai regulasi terbaru.

“Sesuai aturan kan kita kenakan pajak yang paling tinggi,” tegas Bahlil.

Dengan adanya revisi peraturan ini, pemerintah berharap sektor minerba dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PNBP serta mendorong terciptanya ekosistem pertambangan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Komentar