Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) tengah mempertimbangkan kemungkinan pemulangan warga negara Indonesia (WNI), Reynhard Sinaga, dari Inggris ke tanah air. Reynhard saat ini sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup di Inggris atas kasus pemerkosaan terhadap 48 pria dengan total 159 dakwaan serangan seksual, di mana 136 di antaranya merupakan dakwaan pemerkosaan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pihaknya masih mempelajari dan mendalami aspek hukum terkait rencana pemulangan ini. Kemenko Kumham Imipas juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan segala ketentuan hukum yang berlaku di Inggris sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Rencana pemulangan Reynhard muncul setelah adanya permintaan dari pihak keluarga terpidana. Keluarga Reynhard telah berdiskusi dengan Kemenko Kumham Imipas terkait kemungkinan pemulangan tersebut. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum dapat memastikan apakah permintaan tersebut dapat dikabulkan.
“Masih banyak aspek hukum yang perlu dipelajari, terutama terkait dengan sistem hukum Inggris dan implikasi hukumnya jika Reynhard dipulangkan ke Indonesia,” ujar Yusril dalam keterangannya.
Kasus Reynhard Sinaga menjadi perhatian dunia karena merupakan salah satu kasus pelecehan seksual terbesar dalam sejarah hukum Inggris. Keputusan pemerintah Indonesia terkait pemulangan ini tentu akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepentingan hukum dan kebijakan diplomasi antara kedua negara.
Komentar