Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan lingkungan serta penataan kawasan konservasi yang lebih sistematis dan berkelanjutan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pencabutan izin dilakukan berdasarkan evaluasi teknis, aspek lingkungan, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
“Alasannya adalah pertama memang secara lingkungan, yang kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan geopark, dan yang ketiga adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pengawasan ketat terhadap operasional tambang yang masih berjalan, khususnya di kawasan Raja Ampat yang memiliki ekosistem laut dan daratan yang sangat sensitif.
“Amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” tegasnya.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang mulai diterapkan awal tahun ini. Pemerintah melakukan penataan izin tambang secara bertahap sebagai bagian dari reformasi sektor pertambangan nasional.
“Dua bulan kami melakukan kerja, Perpresnya keluar Januari, langsung kami kerja maraton. Dan kita kan melakukan penataannya kan banyak,” kata Bahlil.
Pemerintah juga memastikan bahwa keempat perusahaan yang izinnya dicabut tidak dapat lagi melakukan produksi, karena tidak memenuhi persyaratan administrasi seperti dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) maupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Satu perusahaan dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB-nya. RKAB-nya itu bisa jalan kalau ada dokumen amdal-nya. Dan mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu,” jelasnya.
Dengan pencabutan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kebingungan atau informasi simpang siur terkait status izin di kawasan tersebut, sekaligus menegaskan keberpihakan negara pada perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Komentar