Palopo – Unit Reskrim Polsek Wara Selatan Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Kanit Reskrim Polsek Wara Selatan IPDA Rusman menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 14 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman (samping Bakso Fadil), Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada hari yang sama. Saat itu korban bernama Agus sedang berada di depan Bakso Fadil. Tiba-tiba pelaku berinisial M. Nur (46) mendatangi korban dan sempat menanyakan, “siapa yang kita cari.”
Korban kemudian mengambil benda tajam berbentuk taji dari dalam jok sepeda motornya.
Pelaku selanjutnya menuju rumah seorang warga bernama Sapri, namun korban masih mengikuti.
Pemilik rumah sempat melerai dan mengarahkan korban untuk pulang. Tidak lama kemudian, saat pelaku hendak keluar dari rumah tersebut, korban kembali mendatangi pelaku.
Pelaku lalu mengambil sebilah parang dan sempat menantang korban dengan berkata, “maju mako.”
Ketika korban mendekat, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah korban dan mengenai tangan kiri korban, mengakibatkan luka terbuka.
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Wara Selatan memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Palopo.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku kami amankan dan dibawa ke Unit Reskrim Polsek Wara Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki.
AKP Marsuki menegaskan bahwa Polres Palopo berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Palopo.
Sumber :humas polres Palopo








Komentar