Palopo – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo pada 25 Mei 2025 mendatang. Menyikapi keputusan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo segera menggelar pertemuan dengan berbagai pihak terkait untuk membahas persiapan PSU.
Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Drs. H. Firmanza DP, SH., M.Si, menegaskan bahwa PSU merupakan perintah negara yang wajib dilaksanakan. Oleh karena itu, Pemkot akan memastikan segala persiapan berjalan dengan baik, termasuk penyediaan anggaran.
“Karena ini perintah negara, maka mau tak mau kita wajib melaksanakan PSU. Anggarannya pun harus disiapkan, bagaimanapun caranya,” ujar Firmanza kepada wartawan usai menghadiri pelantikan Pengurus DPD Appernas Jaya Sulsel di Palopo Hotel, Jl. Kelapa, pada Rabu, 26 Februari 2025.
Pemkot Palopo Siapkan Anggaran PSU
Terkait sumber dan jumlah anggaran PSU, Pemkot Palopo akan menggelar pertemuan dengan DPRD, KPU, Bawaslu, TNI/Polri, serta stakeholder lainnya untuk membahas persiapan teknis dan administratif PSU.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, Hj. Raodatul Jannah, S.Sos, M.M, menanggapi daftar dari Kementerian Dalam Negeri yang mencatat 24 daerah di Indonesia akan melaksanakan PSU. Dari jumlah tersebut, delapan daerah menyatakan sanggup melaksanakan PSU, sementara 16 daerah lainnya termasuk Palopo, masuk dalam kategori tidak sanggup.
Namun, Raodatul Jannah menegaskan bahwa Pemkot Palopo pada prinsipnya siap melaksanakan PSU dengan memanfaatkan anggaran dari pos Biaya Tak Terduga (BTT) serta pos lain yang dapat dihemat.
“Yang pasti, anggaran PSU tidak akan mengganggu alokasi untuk gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN,” tegasnya.
Dengan langkah strategis yang tengah disiapkan, Pemkot Palopo berkomitmen untuk melaksanakan PSU sesuai dengan arahan MK serta memastikan proses pemilihan berjalan lancar dan kondusif.
Komentar