Bontang — Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang menangkap lima tersangka pengedar ganja dan sabu-sabu.
Lima tersangka ditangkap di tempat yang sama, di dalam sebuah rumah di Jalan Zamrud Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (1/4/2024) dini hari.
Mereka berinisial M (21), R (27), D (22), Ar (18) dan A (26). Dari keterangan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, penangkapan sekira jam 01.00 wita. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, kemudian tim bergerak menuju lokasi pemantauan.
“Ada 4 tersangka diamankan duluan, saat pengeledahan ditemukan 13,05 gram sabyan yang dibungkus menjadi 38 poket, kami juga melihat salah seorang membuang sesuatu dan setelah dilakukan pengecekan terhadap barang yang dibuang tersebut adalah satu buah bungkus rokok Marlboro warna merah hitam yang berisi Narkotika jenis sabu 7 paket,” katanya.
Selanjutnya kata dia, pihaknya melakukan penyelidikan atas tujuh paket tersebut.“7 paket berisi narkoba dengan berat 2,41 gram, dan ternyata dari A, kemudian kami mengamakan A dan kelima tersangka kami sudah amankan untuk pengembangan selanjutnya,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ke-lima tersangka kerap mengedarkan narkoba dan saat ini telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.
Atas dasar perbuatan mereka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara