PALOPO – Pemerintah Kota Palopo membentuk Satuan Tugas (Satgas) terpadu untuk menertibkan reklame tak berizin yang tersebar di wilayah kota. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perizinan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo, Nurlaeli, menjelaskan bahwa penertiban ini tidak hanya menyasar baliho dan spanduk ilegal, tetapi juga menjadi momentum untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha.
“Penertiban ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai pentingnya perizinan serta mendorong kepatuhan terhadap aturan,” ujar Nurlaeli.
Selain melakukan penertiban, Satgas juga melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta reklame yang belum mengantongi izin resmi. Data tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan evaluasi untuk melihat efektivitas kegiatan yang telah dilakukan.
Menurut Nurlaeli, langkah ini diharapkan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palopo. Ia juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib melengkapi perizinan serta taat membayar pajak dan retribusi.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap pelaku usaha menyadari bahwa menjalankan usaha di Kota Palopo harus dilengkapi dengan izin yang sah serta kewajiban pajak yang dipenuhi,” tambahnya.
Satgas terpadu ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palopo, Andi Enceng Amir, DPMPTSP, Satpol PP, Bapenda, Dishub, PUPR, DLHP, serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Palopo.
Melalui sinergi lintas sektor ini, Pemkot Palopo optimistis penertiban reklame ilegal dapat berjalan efektif dan berkelanjutan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib, transparan, dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.










Komentar