Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi mengumumkan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan lima anggota DPR non aktif, Rabu (5/11/2025). Kelima anggota tersebut ialah Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni.
Anggota MKD, Adang Daradjatun, menyampaikan bahwa Adies Kadir selaku teradu I tidak terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya soal kenaikan gaji DPR. Namun, MKD tetap mengingatkan agar Adies berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik. Ia pun diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.
Berbeda dengan Adies, Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR sebagai hal yang pantas. Politikus NasDem itu dijatuhi sanksi penonaktifan selama tiga bulan tanpa hak keuangan.
Sementara itu, Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar etik atas aksinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025. MKD memutuskan Uya untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.
Namun, Eko Patrio justru terbukti melanggar etik dalam kasus serupa. MKD menilai aksinya membuat video sebagai disc jockey usai insiden joget di Sidang MPR merupakan bentuk perilaku yang tidak pantas. Ia dikenai sanksi non aktif selama empat bulan sejak putusan dibacakan.
Adapun Ahmad Sahroni juga dijatuhi sanksi penonaktifan enam bulan karena dinilai melanggar etik atas ucapannya yang menyebut pihak yang ingin membubarkan DPR sebagai “tolol”.
MKD menegaskan bahwa selama masa penonaktifan, para anggota DPR yang disanksi tidak akan menerima hak keuangan.








Komentar