MK Tolak Gugatan RMB–ATK, Naili–Ome Sah Menang Pilwalkot Palopo 2025

Daerah93 Dilihat

PALOPO – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo yang diajukan pasangan Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB–ATK).

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi pada Selasa (8/7/2025).

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam perkara sengketa yang terdaftar dengan nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025, pasangan RMB–ATK mempersoalkan keabsahan administrasi pencalonan pasangan Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin (Naili–Ome) yang dinyatakan sebagai pemenang PSU Pilwalkot Palopo 2025 oleh KPU.

Namun, Mahkamah Konstitusi menilai seluruh dalil hukum yang diajukan Pemohon tidak memiliki dasar kuat dan tidak beralasan menurut hukum.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat dalil-dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Dengan demikian, permohonan RMB–ATK untuk membatalkan hasil PSU dan meminta pelaksanaan PSU ulang tanpa keikutsertaan pasangan Naili–Ome resmi ditolak sepenuhnya oleh MK.

📊 Hasil Resmi PSU Pilwalkot Palopo 2025:

  • Naili–Ome: 47.349 suara
  • FKJ–Nur: 35.058 suara
  • RMB–ATK: 11.021 suara

Dengan putusan ini, pasangan Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin (Naili–Ome) secara resmi dan sah dinyatakan sebagai pemenang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2025.

Komentar