Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, bersama jajaran Kementerian ATR/BPN menghadiri Rapat Kerja Bersama dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (31/1/2025).
Dalam rapat tersebut, DPR RI memberikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil oleh Kementerian ATR/BPN dalam menangani kasus Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, Banten. Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah pembatalan 50 sertifikat di 50 bidang tanah di wilayah tersebut.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa dari total 2.063 bidang tanah yang diperiksa, sementara ini Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 bidang tanah. “Saat ini kita membatalkan 50 bidang tanah, sisanya masih dalam proses. Kami masih mencocokkan mana yang berada di garis pantai dan mana yang di luar garis pantai. Selama empat hari, kami berhasil mengidentifikasi 50 bidang tanah yang perlu dibatalkan,” ujar Nusron.
Lebih lanjut, Nusron menjelaskan langkah-langkah selanjutnya dalam proses pembatalan hak atas tanah di Pagar Laut. Ia menyebut ada tiga kategori pembatalan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Pertama, pembatalan hak atas tanah bagi yang pembuktiannya secara yuridis tidak benar. Kedua, pembatalan hak atas tanah bagi yang prosedurnya tidak sesuai aturan. Ketiga, pembatalan hak atas tanah bagi yang secara yuridis dan prosedural mungkin benar, tetapi fakta materilnya saat ini tidak sesuai dengan ketentuan.
“Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam menata ulang kebijakan pertanahan di Indonesia, khususnya dalam menertibkan kepemilikan tanah yang bermasalah. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” tutup Nusron Wahid.
Rapat kerja ini menjadi momentum penting bagi Kementerian ATR/BPN dalam menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan hukum pertanahan di Indonesia serta menjaga hak-hak masyarakat atas tanah yang dikelola secara adil dan transparan.
Komentar