Menko Yusril Pastikan Penanganan Demonstrasi Sesuai Hukum dan Mengedepankan HAM

Internasional85 Dilihat

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan setiap langkah dalam penanganan situasi nasional, termasuk demonstrasi, dilakukan sesuai koridor hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

Hal tersebut disampaikan Menko Yusril usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 4 September 2025.

“Bapak Presiden memastikan bahwa semua langkah yang diambil itu berada pada koridor hukum yang benar. Dan kami meyakini bahwa itu sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya,” ujar Menko Yusril.

Dalam pernyataannya, Yusril menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menekankan pentingnya soliditas jajaran pemerintah dalam menghadapi situasi nasional yang dinamis. Sebagai Menko Kumham Impas, Yusril menegaskan tugas utamanya adalah memastikan seluruh aparat penegak hukum bertindak sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan prinsip HAM.

“Ini juga ditekankan oleh Pak Presiden. Jangan sampai ada satu tindakan itu di luar dari koridor hukum yang berlaku,” tuturnya.

Ia menjelaskan, penegakan hukum yang tegas hanya diberlakukan kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan situasi demonstrasi untuk melakukan tindak kriminal.

“Penegakan hukum yang ditegaskan oleh Pak Presiden itu, bahkan beliau mengatakan penegakan hukum yang tegas, hanya dilakukan terhadap orang yang memanfaatkan situasi demonstrasi untuk tindak kejahatan seperti perusakan, pembakaran, dan pencurian,” jelas Yusril.

Tegas namun Tetap Menghormati HAM

Meski aparat diberi kewenangan untuk bertindak tegas, Yusril mengingatkan bahwa tindakan tersebut tetap harus berada dalam koridor hukum. Ia juga menegaskan bahwa aparat yang melakukan pelanggaran dalam penegakan hukum akan ditindak.

“Mereka yang mungkin akan dipanggil, diperiksa, ditahan, dan lain-lain itu tetap harus mengikuti kaidah hukum yang benar. Apabila itu dilanggar, maka aparat juga harus ditindak karena melakukan pelanggaran terhadap norma-norma penegakan hukum itu sendiri,” tegasnya

Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga memastikan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak warga negara.

“Rakyat tidak perlu merasa takut atau khawatir. Pemerintah menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat melalui unjuk rasa, sepanjang dilakukan dengan damai, tertib, dan mengikuti koridor hukum yang berlaku,” pungkas Yusril.

Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah berupaya menciptakan suasana yang kondusif, di mana hak demokratis masyarakat tetap dihormati, namun ketertiban umum dan keamanan negara tetap terjaga.

Komentar