Mengkaji: Rukun dan Syarat Sah Khutbah Jum’at

Opini33 Dilihat

Pada hakikatnya, khutbah Jumat sebenarnya, memiliki kesamaan dengan sholat Id dalam hal rukun, namun ada perbedaan utama, pada kalimat pembukaannya. Dalam khutbah Id, dianjurkan, untuk memulai dengan takbir, sedangkan khutbah Jumat, diawali dengan tahmid. Menurut buku Fikih Empat Madzhab Jilid 1, perbedaan ini adalah satu-satunya pembeda antara keduanya.

Menurut buku Cara Khutbah Rasulullah SAW, di dalam buku itu dijelaskan bahwa: khutbah pada dasarnya adalah wasiat untuk bertakwa kepada Allah Swt, yang bisa berupa janji kebahagiaan atau ancaman kesulitan. Rukun khutbah meliputi, semua hal yang wajib dilakukan oleh seorang khatib dalam khutbahnya dan harus dilaksanakan dengan tertib.

Rukun khutbah Jumat terdiri dari beberapa poin, yang harus dipahami, sebagaimana disebutkan dalam buku Khutbah Jumat 7 Menit dan di laman NU Online. Rukun tersebut meliputi:

1. Memuji Allah SWT, dengan menggunakan kata-kata seperti “hamdun” atau variasinya, seperti “alhamdu” dan “nahmadu”, yang benar diucapkan sebagai “alhamdu lillah”.

2 Membaca sholawat kepada Nabi Muhammad SAW, yang dilakukan di kedua khutbah. Sholawat tidak harus menggunakan nama “Muhammad”, bisa menggunakan istilah lain seperti “Ahmad”, “Al-Nabi”, atau “Al-Rasul”.

3. Memberikan wasiat takwa kepada Allah SWT, dalam kedua khutbah dengan tujuan mengajak umat untuk taat kepada Allah dan menjauhi maksiat.

4. Membaca ayat Al-Qur’an, di salah satu khutbah untuk memberikan pemahaman lebih dalam tentang ayat tersebut, biasanya pada khutbah pertama.

5. Berdoa untuk umat Muslim, khususnya di khutbah kedua, berdoa agar umat diselamatkan dari neraka dan diampuni dosanya.

Nah, berikutnya soal syarat pelaksanaan khutbah Jumat, bisa kita lihat yang dirangkum dalam kitab Kifayatul Akhyar, mencakup waktu pelaksanaan, yang harus dimulai saat waktu Dzuhur, khatib yang berdiri saat khutbah jika mampu, serta adanya tuma’ninah di antara dua khutbah. Selain itu, khatib juga harus suci dari hadats dan najis, serta harus mengeraskan suara saat berkhutbah.

Kemudian, ada beberapa syarat lainnya, yang harus dipenuhi oleh khatib, sebagaimana yang tertulis dalam “Panduan Khutbah Jumat untuk Pemula”, adalah khatib harus berjenis kelamin laki-laki, baligh, suci dari hadats, dan menutup aurat. Khatib juga harus menggunakan bahasa Arab, dalam menyampaikan rukun khutbah, dan mengetahui perbedaan, antara sunnah dan rukun khutbah yang ada.

Semoga penjelasan ini, bermanfaat bagi kita semua. Allahu a’lam bissawab !!

Komentar