JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir siapapun yang bermain dengan dana desa.
Hal ini disampaikannya dalam sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk Wilayah Pulau Jawa, yang digelar secara virtual dari Ruang Kendali kantor Kemendes PDT, Jumat (31/1/2025).
Menurut Yandri, dana desa tahun 2025 yang mencapai Rp71 triliun harus diawasi dan didampingi secara ketat. Pasalnya, penggunaan dana desa tahun 2025 akan difokuskan pada program ketahanan pangan dan ketahanan iklim.
“Pada kesempatan ini kami telah menandatangani MoU dengan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung terkait pengawasan ketahanan pangan. Kami juga telah mengeluarkan Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur fokus penggunaan anggaran dana desa, di mana sekurang-kurangnya 20% dialokasikan untuk ketahanan pangan. Para kepala desa diharapkan memanfaatkan modul desa tematik yang telah kami luncurkan,” ujar Yandri.
Ia menjelaskan bahwa dari total dana desa 2025, setidaknya Rp16 triliun akan digunakan untuk program ketahanan pangan. Oleh karena itu, Yandri meminta aparat kepolisian dan kejaksaan untuk ikut mengawal dan memastikan implementasi program berjalan dengan baik.
“Kami tidak ingin ada anggaran fiktif. Ketika sosialisasi di Zona 2 Sumatera, kami menemukan kasus manipulasi data di mana jumlah tanaman jagung yang sebenarnya hanya 1.000 rumpun, tetapi dilaporkan sebanyak 10.000. Itu jelas fiktif, dan kami akan meminta kepolisian serta kejaksaan untuk menindaklanjuti,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yandri mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki dugaan kasus penyalahgunaan dana desa oleh seorang kepala desa yang diduga menggunakannya untuk judi online.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Jika terbukti, kami akan langsung menindak melalui kepolisian dan kejaksaan. Tidak ada toleransi, dan kami tidak akan melindungi pelaku. Saya harap kepala desa dapat menjaga kewibawaan dan kehormatan mereka serta tidak mencoreng citra pemerintahan desa dengan tindakan tidak bertanggung jawab,” tegasnya lagi.
Sebagai langkah pencegahan, Kemendes PDT menghadirkan perwakilan dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung dalam sosialisasi ini untuk memperkuat kolaborasi pengawasan dana desa. Yandri berharap tidak ada kepala desa yang menjadi korban akibat penyalahgunaan dana desa dan memastikan anggaran digunakan secara transparan serta akuntabel.
Fokus penggunaan dana desa tahun 2025 berdasarkan Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 mencakup tujuh prioritas utama, yaitu:
- Penanganan kemiskinan ekstrem sebesar 15% melalui Bantuan Langsung Tunai.
- Penguatan desa dalam menghadapi perubahan iklim.
- Peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan, termasuk pencegahan stunting.
- Dukungan terhadap program ketahanan pangan atau swasembada pangan.
- Pengembangan potensi unggulan desa.
- Pemanfaatan teknologi dan sistem informasi untuk percepatan implementasi Desa Digital.
- Pembangunan berbasis padat karya tunai dengan penggunaan bahan baku lokal serta sektor prioritas lainnya di desa.
Untuk mengawal dana desa agar tepat sasaran, Kemendes PDT menggandeng Jaksa Agung Muda Intelijen dan Mabes Polri guna melakukan pengawasan serta pendampingan. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi persoalan hukum yang menjerat kepala desa dan perangkatnya.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Wamendes PDT Ariza Patria, Sekjen Kemendes Taufik Madjid, perwakilan Jaksa Agung Muda Intelijen, Mabes Polri, serta pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan Kemendes PDT. Hadir secara virtual Kepala Dinas PMD, para camat, kepala desa, BPD, serta tenaga pendamping desa se-Pulau Jawa.
Komentar