Membangun Karakter Pelajar yang Peduli terhadap Hak Asasi Manusia dan Keadilan

Opini513 Dilihat

Oleh: Nur Ayu Fadillah (Mahasiswa Pendidikan Agama Islam UIN Palopo)

Opini – Berbicara soal hak asasi manusia (HAM) seringkali terasa seperti urusan orang dewasa di ranah hukum, politik, atau aktivis. Padahal, kalau dipikir lebih jauh, justru pelajarlah yang paling perlu memahami dan merasakan nilai-nilai HAM sejak dini. Karena mereka inilah yang kelak akan menjadi pemimpin, pendidik, aparat, dan warga negara yang menentukan nasib bangsa ke depan.

Masalahnya, banyak pelajar yang har ini tumbuh tanpa benar-benar memahami apa itu keadilan. Mereka bisa menghafal definisi HAM di buku pelajaran, tapi di sisi lain masih membully teman yang berbeda, bersikap acuh terhadap ketidakadilan di sekitarnya, atau bahkan menjadi pelaku pelanggaran HAM dalam skala kecil tanpa menyadarinya. Ini bukan salah mereka sepenuhnya — ini adalah cerminan dari bagaimana kita selama ini mengajarkan HAM: sebatas teori, bukan nilai hidup.

Pendidikan karakter yang sesungguhnya bukan hanya tentang rajin beribadah atau sopan kepada guru. Ia juga harus mencakup kepekaan sosial, rasa empati, dan keberanian untuk berdiri di sisi kebenaran. Dalam konteks inilah, pemahaman tentang HAM dan keadilan perlu dimasukkan sebagai bagian dari pembentukan karakter pelajar secara nyata dan konsisten.

Kusnadi dan Wulandari (2024) dalam jurnal Basicedu menyebutkan bahwa pendidikan damai yang mengintegrasikan pemahaman HAM dan keadilan sosial dapat menjadi fondasi penting bagi terciptanya kehidupan masyarakat yang lebih harmonis. Pendekatan ini bukan sekadar mengajarkan apa yang boleh dan tidak boleh, tetapi mendorong pelajar untuk benar-benar merasakan mengapa keadilan itu penting dan bagaimana dampak nyata ketika hak seseorang dilanggar.

Yang menarik, penelitian lain dari Trisnadiwan (2024) dalam Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia menemukan bahwa generasi muda  dalam hal ini mahasiswa  yang memiliki kesadaran tinggi terhadap HAM ternyata juga lebih aktif terlibat dalam kehidupan sosial, berani menyuarakan kritik terhadap ketidakadilan, dan termotivasi untuk mewujudkan perubahan yang nyata di masyarakat. Artinya, kepedulian terhadap HAM bukan hanya soal moral  ia juga membentuk generasi yang lebih kritis, responsif, dan bertanggung jawab.

Lalu, bagaimana caranya? Menurut penulis, ada tiga hal yang perlu dilakukan secara bersamaan.

Pertama, sekolah harus menciptakan lingkungan yang secara langsung mencerminkan nilai-nilai HAM. Tidak ada gunanya mengajarkan hak asasi di kelas jika di sisi lain guru masih membeda-bedakan siswa, perundungan dibiarkan, atau suara siswa tidak pernah didengar. Lingkungan yang adil adalah guru terbaik.

Kedua, pembelajaran HAM harus lebih membumi. Bukan sekadar pasal-pasal undang-undang, tetapi mengajak pelajar berdiskusi tentang kasus nyata, mendorong mereka berempati dengan orang yang berbeda latar belakang, dan melatih keberanian untuk bersuara ketika menyaksikan ketidakadilan.

Ketiga, orang tua dan masyarakat perlu terlibat. Karakter tidak terbentuk hanya di sekolah. Sikap orang tua di rumah, cara media mengangkat berita, dan contoh yang diberikan tokoh-tokoh di sekitar pelajar  semua itu membentuk persepsi mereka tentang apa itu keadilan dan apa itu hak asasi manusia.

Pelajar yang peduli terhadap HAM bukan pelajar yang mudah marah atau suka berunjuk rasa. Mereka adalah pelajar yang tahu bahwa setiap orang berhak diperlakukan dengan adil, yang berani berkata “ini tidak benar” ketika menyaksikan kezaliman, dan yang memilih untuk tidak diam ketika orang lain dirugikan. Karakter seperti inilah yang dibutuhkan bangsa ini bukan hanya nilai ujian yang tinggi, tetapi jiwa yang kuat dan hati yang adil.

Pada akhirnya, membangun karakter pelajar yang peduli terhadap HAM adalah investasi jangka panjang untuk masa depan Indonesia yang lebih beradab. Dan itu dimulai bukan dari kebijakan besar di atas kertas, melainkan dari hal-hal kecil yang kita lakukan setiap hari di ruang kelas, di rumah, dan di lingkungan sekitar kita.

Referensi:
Kusnadi, K., & Wulandari, N. A. T. (2024). Pendidikan Damai: Memperkuat Pemahaman Hak Asasi Manusia Dan Keadilan Sosial. Jurnal Basicedu, 8(1), 539–551. https://doi.org/10.31004/basicedu.v8i1.7126

Trisnadiwan, R. (2024). Kepedulian dan Keterlibatan Mahasiswa terhadap Isu-Isu Hak Asasi Manusia di Indonesia. Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia. http://jrkhm.org/index.php/humanity/article/view/33

Komentar