Memaknai Kemerdekaan Indonesia di Usia ke-80 Tahun: Refleksi Historis, Krisis Kontemporer, dan Tantangan Masa Depan

Opini121 Dilihat

Penulis: Muh. Nashir Takbir, S. Kom., M. Pd. (Dosen Universitas Mega Buana Palopo)

Abstrak

Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 telah memasuki usia ke-80 tahun pada 2025. Usia yang matang ini seharusnya menjadi tonggak pencapaian kedaulatan dalam politik, ekonomi, hukum, dan kebebasan sipil. Namun, realitas kontemporer menunjukkan paradoks: meski merdeka secara formal, bangsa Indonesia masih menghadapi persoalan serius dalam penegakan hukum, kesenjangan ekonomi, serta menyempitnya ruang kebebasan berpendapat. Artikel ini menguraikan makna kemerdekaan melalui refleksi historis sekaligus analisis kondisi aktual bangsa berdasarkan data indeks demokrasi, gini ratio, serta catatan hak asasi manusia. Refleksi ini menunjukkan bahwa kemerdekaan Indonesia masih bersifat parsial, dan memerlukan upaya serius untuk diwujudkan secara substantif menuju Indonesia Emas 2045.

Untuk lebih lengkapnya klik link berikut ini :

Memaknai Kemerdekaan Indonesia di Usia ke 80 Tahun

Kata kunci: kemerdekaan, demokrasi, hukum, ekonomi, kebebasan berpendapat

Komentar