Palopo -Keluarnya surat peresmian pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo masa jabatan 2024–2029 menuai tanggapan serius dari Abdul Salam.
Abdul Salam menegaskan bahwa Surat Peresmian Pemberhentian dirinya sebagai Anggota DPRD Kota Palopo dinilai tidak sesuai dengan mekanisme pemberhentian atau Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi Partai NasDem.
Menurutnya, proses pemberhentian anggota DPRD harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme rapat paripurna DPRD.
“Saya dilantik dan diambil sumpah jabatan melalui rapat paripurna DPRD. Maka, jika saya hendak diberhentikan, seharusnya juga melalui rapat paripurna, bukan langsung melalui keputusan gubernur,” tegas Abdul Salam.
Ia menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administratif, karena tidak sejalan dengan prosedur resmi pemberhentian anggota legislatif.
Abdul Salam pun menyatakan akan menempuh langkah-langkah sesuai aturan guna memperjuangkan hak dan kedudukannya sebagai wakil rakyat.
“Saya sudah ajukan surat keberatan kepada Bapak Gubernur Sulsel, beberapa hari lalu. Mudah-mudahan surat ini mendapat perhatian Bapak Gubernur,” kata Abdul Salam, Selasa (6/1/2026),
“Mudah-mudahan Bapak Gubernur memahami masalah ini, apalagi Mahkamah Partai NasDem sudah melayangkan surat ke pimpinan DPRD Palopo dan Gubernur agar tidak melakukan proses PAW sampai ada keputusan dari Mahkamah Partai,” tambah nya
Lanjut, Abdul Salam sangat menghormati Gubernur Sulsel atas terbitnya surat pemberhentian dirinya tersebut. Namun dia mengatakan, terbitnya surat tersebut sangat merugikan dirinya sebagai Anggota Dewan.Sebab, saat ini, persoalan yang tengah membelit dirinya terkait usulan PAW masih berproses di Mahkamah Partai Nasdem, setelah dia mengajukan Peninjauan Kembali. Dalam artian, persoalan ini masih berproses secara internal di partai NasDem.
“Untuk itu, saya selaku pemohon meminta kepada Bapak Gubernur Sulawesi Selatan agar menghormati putusan Mahkamah Partai dan hak-hak hukum saya selaku pemohon keberatan,” tutup nya








Komentar