Luwu Kembali Loloskan 2 Desa Ke Babak Awal Final Lomba KIP Sulsel 2025

Daerah1342 Dilihat

LUWU- Lomba KIP Desa Sulsel adalah lomba Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diikuti oleh Badan Publik Desa di Sulawesi Selatan. Pada tahun 2025 ini ada 16 Desa Se-Sulawesi Selatan yang berhasil masuk dalam tahap awal babak final Lomba KIP Desa ini.

Desa Kalibamamase di Kecamatan Walenrang dan Desa Seppong di Kecamatan Belopa Utara adalah 2 diantara 16 Desa tersebut yang mewakili Kabupaten Luwu di babak final ini. Sesuai dengan surat undagan Pembukaan dan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 Nomor 000/9/KI-SS/I/2025 tertanggal 23 Januari 2025 dimana dalam daftar undangan tersebut tercantum 2 desa asal Kabupaten Luwu yang akan ikut dalam proses awal Lomba KIP ini melalui Zoom Meeting pada hari Jumat, 31 Januari 2025
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Luwu Jumliana, S.Ag, M.M saat di hubungi oleh awak media mengatakan bahwa sangat bersyukur dua desa terbaik dari Luwu yaitu Desa Seppong dan Desa Kalibamamase yang mereka usulkan berhasil lolos dalam babak awal final Lomba KIP Desa Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2025 ini.

“Kami sangat bersyukur dimana 2 wakil Desa dari Kabupaten Luwu kembali lolos di babak akhir Lomba KIP Desa Se-Sulawesi Selatan Tahun 2025 ini setelah tahun 2023 lalu kita berhasil menjadi Juara Umum” tutur Ibu Jum, Kamis, (30/1/2025)

Pada saat yang bersamaan Kepala Desa Seppong Irwan Sultan dan Kepala Desa Kalibamamase Rusli Bara saat dikonfirmasi perihal desa mereka menjadi wakil Kabupaten Luwu yang akan bersaing dengan 14 desa lainnya di Sulawesi Selatan mengatakan siap mengikuti segala proses dan tahapan yang ditentukan oleh pihak Komisi Informasi Sulawesi Selatan.
Untuk diketahui bahwa Lomba Keterbukaan Informasi Publik Desa ini adalah program tahunan dari Komisi Informasi Pusat yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Sulawesi Selatan. Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Ibu Fauziah Erwin yang juga adalah Wija To Luwu asal Suli mengungkapkan bahwa dengan adanya kegiatan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik ini bisa menjadi pemantik semangat bagi desa-desa lain di Sulsel untuk membenahi pelayanan publik desa agar menjadi semakin baik

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini desa-desa menjadi lebih terbuka dan menyiapkan infrastruktur pendukung pelayanan informasi publik untuk memastikan kebutuhan informasi masyarakat desa itu terpenuhi,” ungkap Fauziah Erwin

Keterbukaan dan transparansi desa adalah bagian dari penerapan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang atur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam mengakses informasi publik.(**)

Komentar