Ketua DPRD Kota Palopo, Hj. Nurhaeni, S.Kep M.Kes, mengatakan, bahwa LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) ini diserahkan Pemkot (Pemerintah Kota) Palopo secara tepat waktu.
Berdasarkan PP Nomor 13 tahun 2019 pasal 19 ayat (1) tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, kepada daerah wajib menyampaikan LKPj kepada DPRD pada rapat paripurna yang digelar sekali dalam setahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sementara itu, Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani, S.H.,M.Si, mengungkapkan, dokumen LKPj yang diserahkan tersebut, berlangsung pada masa transisi dari pemerintahan mantan Wali Kota, Drs. HM Judas Amir, MH dan mantan Wakil Walikota, Dr. Ir. H Rahmat Masri Bandaso, M.Si, kepada dirinya selaku Pj Wali Kota.
“Secara substantif dokumen LKPj itu berisi informasi umum perkembangan kondisi wilayah, ekonomi, sosial dan kependudukan serta keterangan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan maupun pembinaan masyarakat selama 2023,” ungkap Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani. Jum’at, 29 Maret 2024, di ruang rapat paripurna, di kantor DPRD Palopo, saat Paripurna ke-15 masa persidangan kedua 2023-2024, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Palopo, Dr Hj Nurhaenih S.Kep M.Kes.
Melalui LKPj, dapat dimonitor kemajuan atas pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan berupa urusan wajib dan pilihan, penyelenggaraan tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.
“LKPj 2023 kita susun berdasarkan perencanaan daerah yang meliputi RPJMD 2018-2023, Pemkot Palopo berikhtiar pemantapan kesejahteraan masyarakat, perekonomian daerah, dan kualitas pelayanan sebagai tema pembangunan 2023,” pungkasnya.
Sekadar diketahui bahwa rapat paripurna DPRD Kota Palopo, resmi menerima dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Tahun Anggaran (TA) 2023 Serta disaksikan 15 anggota DPRD Kota Palopo..