Palopo, 15 April 2025 – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah, menegaskan bahwa calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud (Ome), tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pencalonannya. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (15/4/2025).
Dalam keterangan resminya, Hasbullah mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi ke berbagai instansi terkait guna menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo terkait dugaan pelanggaran administrasi.
“Kami telah melakukan verifikasi ke empat instansi penting, yaitu Kejaksaan Negeri Palopo, Pengadilan Negeri Palopo, Lapas Palopo, dan media Palopo Pos. Dari hasil klarifikasi tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran administrasi oleh saudara Akhmad Syarifuddin Daud,” ujar Hasbullah.
Ia menjelaskan, dari Kejaksaan Negeri Palopo, KPU mendapatkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindak pidana secara berulang. Pengadilan Negeri Palopo juga telah memberikan klarifikasi resmi dan menyatakan bahwa surat yang menyebutkan Ome sebagai mantan terpidana sudah diperbarui dan sesuai dengan salinan keputusan pengadilan.
“Kami juga mendapatkan konfirmasi dari Kepala Lapas Palopo bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjalani masa tahanan di Lapas, dan surat keterangan tersebut dinyatakan sah,” lanjut Hasbullah.
Tak hanya itu, klarifikasi juga dilakukan ke redaksi Palopo Pos terkait pengumuman terbuka yang dimuat oleh Ome mengenai status hukumnya. Pihak Palopo Pos membenarkan bahwa surat tersebut benar dan telah dipublikasikan lengkap dengan bukti koran.
“Seluruh proses klarifikasi ini kami lakukan bersama Ketua Bawaslu Kota Palopo dan dituangkan dalam berita acara yang telah kami serahkan secara resmi,” tegas Hasbullah.
Dengan telah dilakukannya klarifikasi dari semua pihak terkait, KPU Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti secara tuntas rekomendasi Bawaslu Kota Palopo.
Lebih lanjut, Hasbullah juga menegaskan bahwa Akhmad Syarifuddin Daud tetap berstatus sebagai calon Wakil Wali Kota Palopo.
“Kami tidak pernah mencabut status pencalonan saudara Akhmad Syarifuddin Daud. Proses administrasi yang diwajibkan oleh surat dinas KPU RI melalui KPU Kota Palopo telah dipenuhi seluruhnya,” tutupnya.
Dengan demikian, proses pencalonan Akhmad Syarifuddin Daud sebagai Wakil Wali Kota Palopo dinyatakan sah secara administratif.
Komentar