Palopo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pengganti dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2025.
Berdasarkan penelitian tersebut, seluruh berkas administrasi Hj Naili Trisal dinyatakan lengkap dan sah.
Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, menyampaikan setelah dilakukan verifikasi, tidak ada kendala dalam dokumen yang diajukan oleh calon pengganti nomor urut 4 tersebut.
“Semua berkas persyaratan administrasi calon pengganti dianggap benar,” ujar Hasbullah saat ditemui di Kantor KPU Palopo, Selasa (18/3/2025).
Lebih lanjut, KPU Palopo membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait keabsahan dokumen persyaratan pasangan calon.
“Tanggapan masyarakat terkait persyaratan administrasi pasangan calon dapat disampaikan sejak 19 hingga 21 Maret 2025,” tambahnya.
Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Naili-Akhmad, Haedar Djidar, menegaskan keputusan KPU semakin memperkuat kesiapan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Ome) dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Kami sejak awal sudah yakin bahwa seluruh persyaratan administrasi Ibu Naili Trisal lengkap dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
“Kami semakin fokus untuk bekerja maksimal di lapangan dan memastikan kemenangan Paslon nomor urut 04 ini,” sambung haedar.
Ia juga mengajak masyarakat Palopo untuk terus mengawal proses demokrasi ini agar PSU berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Palopo untuk berpartisipasi aktif dalam proses ini, termasuk memberikan masukan jika memang ada hal yang perlu diklarifikasi. Namun, kami optimis bahwa semuanya berjalan sesuai prosedur,” tambahnya.
Komentar