Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Penahanan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan tertangkapnya buronan Harun Masiku.
Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Hasto diduga berperan aktif dalam upaya menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Hasto diduga mengatur pemberian suap kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah tersebut. Namun, Harun Masiku melarikan diri dan hingga kini masih buron.
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mengungkapkan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka sebenarnya telah diusulkan sejak awal tahun 2020. Namun, pimpinan KPK saat itu memilih untuk menangkap Harun Masiku terlebih dahulu sebelum memproses Hasto. Hal ini menimbulkan kritik terhadap kinerja pimpinan KPK periode sebelumnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka baru dilakukan sekarang karena diperlukan kecukupan alat bukti yang kuat. Proses panjang ini melibatkan pemanggilan saksi, pemeriksaan, dan penyitaan barang bukti yang akhirnya menguatkan keyakinan penyidik untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK menimbulkan harapan baru terkait penangkapan Harun Masiku. Dengan perkembangan teknologi dan sumber daya yang dimiliki, KPK diharapkan dapat segera menemukan dan menangkap Harun Masiku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penuntasan kasus ini menjadi penting untuk menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu dan memastikan tidak ada intervensi politik dalam proses penegakan hukum.
Komentar