Korupsi Timah Raksasa: Vonis Pengusaha Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Nasional1299 Dilihat

Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat vonis terhadap pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kamis (13/2/2025).

“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Teguh

Selain itu, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Apabila tidak membayar denda tersebut, hukuman penjara akan diperpanjang selama 8 bulan.

“Denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 8 bulan kurungan,” Ujar Ketua Majelis Hakim

Pada tingkat pertama, Harvey divonis dengan hukuman penjara 6,5 tahun dan denda Rp 1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Harta benda yang tidak dapat mengganti jumlah kerugian negara akan dirampas dan dilelang, atau jika tidak mencukupi, akan diganti dengan hukuman penjara. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mengajukan banding karena merasa vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang mencapai 12 tahun penjara.

Dengan keputusan banding ini, Harvey Moeis diharapkan mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Komentar