Komisi 3 DPRD Palopo Bahas Ranperda Fasilitas Pencegahan Narkotika

Daerah, Pemerintah677 Dilihat

Palopo – Komisi 3 DPRD Kota Palopo menggelar rapat komisi pada Rabu, 3 Juli 2024, untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait fasilitas pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Palopo, Hasta; Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Palopo, Herman Ahmad; Kasat Narkotika Polres Palopo; serta Ketua Pansus 3 DPRD Palopo, Aris Munandar.

Dalam rapat tersebut, Hasta menjelaskan bahwa meningkatnya kasus narkotika di Kota Palopo menjadi alasan utama perlunya pembentukan Ranperda ini. Berdasarkan laporan BNN Palopo, sepanjang pertengahan tahun 2024, tercatat sebanyak 60 kasus penyalahgunaan narkotika di kota tersebut.

“Alasan kami bentuk Ranperda ini adalah maraknya kasus narkotika di Kota Palopo,” ujar Hasta. Ia menambahkan bahwa korban penyalahgunaan narkotika di kota ini meliputi berbagai kelompok, mulai dari anak muda, pelajar, mahasiswa, hingga orang dewasa.

Dengan adanya Ranperda pencegahan narkotika ini, diharapkan angka kasus narkotika di Palopo dapat ditekan secara signifikan. Selain itu, Hasta menekankan pentingnya sosialisasi bahaya narkotika, terutama bagi pelajar dan anak muda. “Perlu adanya sosialisasi dan kampanye terkait bahaya narkotika kepada pelajar dan anak muda,” tambahnya.

Ketua Pansus 3 DPRD Palopo, Aris Munandar, turut menyampaikan bahwa setelah Ranperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), aturan tersebut akan menjadi landasan bagi Pemerintah Kota Palopo serta seluruh pemangku kepentingan dalam mengatasi penyalahgunaan narkotika.

“Nantinya, setelah menjadi perda, rancangan fasilitas pencegahan narkotika ini bisa menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Palopo dan seluruh stakeholder lainnya untuk bagaimana pencegahan narkoba bisa diatasi,” jelas Aris.

Dengan langkah ini, Kota Palopo berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *