Jakarta – Wasekjen DPP KNPI, Ach Musthafa Roja’, menyerukan tindakan serius negara dalam memberikan perlindungan hak-hak hakim menyusul insiden terbakarnya rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu, yang tengah menangani kasus korupsi besar.
Peristiwa tersebut terjadi pada 4 November 2025 di kediaman Hakim Khamozaro di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang. Api dipadamkan sekitar pukul 11.18 WIB, tetapi kerugian materiil cukup besar.
Menurut laporan, sebelum kebakaran, Hakim Khamozaro pernah menerima panggilan telepon misterius berulang kali, yang memicu kekhawatiran bahwa peristiwa ini bisa jadi merupakan bentuk tekanan atau teror terhadap penegak hukum.
Sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) DPP KNPI di bidang hubungan antar lembaga yudikatif, Musthafa Roja’ menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar musibah, tetapi ancaman terhadap independensi peradilan. Ia meminta agar lembaga negara, terutama aparat keamanan, segera merumuskan mekanisme perlindungan yang lebih kuat bagi hakim yang menangani perkara sensitif.
“Ketika seorang hakim telah menunjukkan integritas dalam menegakkan hukum, negara harus menjamin keselamatan dirinya dan keluarganya. Tidak boleh ada intervensi atau teror fisik yang menghambat penegakan keadilan,” kata Musthafa Roja’.
Menurut Musthafa Roja’, insiden ini membuka mata publik terhadap risiko besar yang dihadapi hakim-hakim pemberani dalam sistem peradilan Indonesia. Jika hakim yang menegakkan kasus korupsi tidak dilindungi dengan baik, itu bukan hanya mengancam individu hakim, tetapi juga melemahkan semangat pemberantasan korupsi dan keadilan di tanah air.
Ia menyerukan agar KNPI bersama elemen pemuda dan masyarakat sipil aktif mendorong reformasi perlindungan yudisial, mulai dari pengamanan fisik, kebijakan anggaran untuk perlindungan hakim, hingga kerjasama lintas lembaga (yudikatif, eksekutif, dan legislatif) untuk mengawal integritas peradilan.









Komentar