Jakarta – Ketua Elang 3 Hambalang mendesak Bareskrim Polri untuk segera menangkap inisial A, pemilik PT Katana Global Trade, yang diduga kuat sebagai mafia solar ilegal di Sulawesi Tengah. Pasokan solar ilegal tersebut diduga telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Inisial A ini patut diduga sebagai mafia solar ilegal di Sulteng yang sudah merugikan negara dalam jumlah besar. Kami dari Elang 3 Hambalang meminta kepada Bareskrim Polri untuk segera menangkap inisial A sebagai pemilik PT Katana Global Trade,” ujar Ketua Elang 3 Hambalang dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).
Penyelundupan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap sektor migas. Tindakan ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Ketua Elang 3 Hambalang juga menegaskan bahwa pemerintah telah berkomitmen untuk memberantas mafia solar ilegal, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, tangkap semua mafia solar ilegal yang sangat merugikan negara dan rakyat. Tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini,” tegasnya.
Dengan itu, Elang 3 Hambalang kembali menekankan agar aparat kepolisian segera menangkap inisial A, pemilik PT Katana Global Trade, demi menegakkan keadilan dan menjaga ketahanan energi nasional.
Komentar