Pengayoman – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru membawa semangat perubahan dalam sistem hukum Indonesia. Dalam penerapannya, terdapat lima misi utama yang menjadi pilar penting dalam penyusunan KUHP ini, yaitu demokratisasi, dekolonialisasi, harmonisasi, konsolidasi, dan modernisasi.
1. Demokratisasi
KUHP baru mengedepankan prinsip demokrasi dalam penegakan hukum pidana. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia serta menjamin proses hukum yang lebih transparan dan akuntabel bagi masyarakat.
2. Dekolonialisasi
Salah satu langkah besar dalam KUHP baru adalah menghilangkan warisan kolonial yang masih melekat dalam hukum pidana Indonesia. Reformasi ini memastikan bahwa hukum yang berlaku lebih mencerminkan nilai-nilai bangsa dan kebutuhan hukum masyarakat modern.
3. Harmonisasi
KUHP terbaru juga bertujuan untuk menyelaraskan berbagai peraturan hukum pidana yang ada. Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih aturan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
4. Konsolidasi
Sebagai bentuk penyempurnaan, KUHP baru menyatukan berbagai ketentuan pidana yang sebelumnya tersebar dalam berbagai regulasi. Ini akan memudahkan implementasi dan pemahaman hukum pidana di Indonesia.
5. Modernisasi
Menyesuaikan dengan perkembangan zaman, KUHP baru mengakomodasi perubahan sosial dan teknologi. Beberapa ketentuan baru telah disesuaikan agar tetap relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.
Dengan lima misi utama ini, KUHP yang baru diharapkan mampu menciptakan sistem hukum pidana yang lebih adil, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia. Masyarakat pun diharapkan dapat memahami perubahan ini agar dapat berpartisipasi aktif dalam menciptakan sistem hukum yang lebih baik.
Komentar