Jakarta Pusat –Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, dari 11 persen menjadi 12 persen, khusus untuk barang dan jasa mewah. Sementara itu, tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap 11 persen, sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejak 2022.
Keputusan ini secara langsung diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/12/2024). “Contoh barang mewah adalah pesawat jet pribadi, kapal pesiar, motor yacht, dan rumah dengan nilai sangat tinggi yang melebihi golongan menengah,” ujar Presiden.
Presiden juga menegaskan bahwa barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat tetap dibebaskan dari tarif PPN, yaitu sebesar 0 persen. “Barang dan jasa seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum tetap dikenakan tarif PPN 0 persen,” jelasnya.
Kenaikan tarif PPN ini dilakukan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebelumnya, tarif PPN telah naik secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan akan mencapai 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, maupun pertumbuhan ekonomi,” tambah Presiden.
Selain mengumumkan kebijakan kenaikan tarif, Presiden juga memaparkan paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun untuk mendukung masyarakat. Stimulus tersebut meliputi:
- Bantuan beras: 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan.
- Diskon listrik: 50 persen untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt.
- Insentif pajak penghasilan: PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp10 juta per bulan.
- Pembebasan pajak: PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
“Kebijakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi yang lebih menyeluruh,” tutup Presiden Prabowo.