Jakarta — Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji bagi para hakim di seluruh Indonesia. Kenaikan yang diumumkan mencapai angka tertinggi sebesar 280 persen, dan berlaku secara signifikan untuk seluruh golongan hakim, terutama bagi hakim yang masih berada pada tingkat paling junior.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo saat menghadiri acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
“Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8. Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikan, demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen,” ujar Presiden.
Presiden menjelaskan bahwa golongan dengan kenaikan tertinggi adalah para hakim junior. Meskipun demikian, seluruh hakim dipastikan akan merasakan kenaikan gaji secara signifikan.
“Golongan yang naik tertinggi adalah golongan yang paling junior, paling bawah. Tapi semua hakim akan naik secara signifikan, dan saya akan terus memantau pelaksanaannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prabowo mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi para hakim yang belum mendapat kenaikan gaji selama 18 tahun. Ia juga menyoroti masalah fasilitas yang belum layak, seperti rumah dinas dan status kepegawaian yang masih kontrak.
“Saya dapat laporan ada hakim yang masih kontrak. Tidak punya rumah dinas dan sebagainya. Perumahan sudah kita tertibkan, mudah-mudahan segera akan dilaksanakan. Kita besar-besaran akan lakukan pembangunan perumahan,” tambahnya.
Langkah ini dinilai sebagai komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem peradilan nasional dan meningkatkan profesionalisme serta kesejahteraan aparat penegak hukum.
Komentar