Kemensos Sesuaikan Anggaran Rekonstruksi 2025, Gus Ipul: Tidak Ganggu Pelayanan Publik

Nasional373 Dilihat

Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan penyesuaian anggaran rekonstruksi sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf, memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu kinerja kementerian maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Kaidah dalam melakukan efisiensi adalah tidak mengganggu pelayanan publik,” ujar Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2024).

Gus Ipul juga menegaskan bahwa efisiensi anggaran ini tidak akan berdampak pada anggaran bantuan sosial (bansos) yang diberikan langsung ke masyarakat, anggaran operasional yang melekat pada bansos, serta gaji pegawai dan honor pendamping tahun berjalan. Ia menekankan bahwa efisiensi tersebut tidak akan mengurangi kualitas maupun semangat kerja Kemensos.

Postur Anggaran Kemensos 2025

Menurut Gus Ipul, anggaran Kemensos tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp79,58 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp78,42 triliun dialokasikan untuk Program Perlindungan Sosial, sementara Rp1,16 triliun digunakan untuk Program Dukungan Manajemen.

Program Perlindungan Sosial mencakup bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Sementara itu, Program Dukungan Manajemen digunakan untuk membiayai gaji dan tunjangan pegawai, pengawasan, serta layanan kesekretariatan.

Penyesuaian Anggaran Rekonstruksi

Kemensos akan melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp1,32 triliun. Dalam proses tersebut, terdapat penyesuaian anggaran rekonstruksi menjadi Rp970 miliar, dengan selisih efisiensi mencapai Rp356,79 miliar.

Gus Ipul menjelaskan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk berbagai program, termasuk bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) pada belanja barang, pengerahan petugas Perlindungan Sosial (Perlinsos) Penanggulangan Bencana, biaya operasional pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil dan Kewirausahaan Sosial, serta pemeliharaan peralatan, mesin, gedung, dan belanja modal untuk 66 Satuan Kerja (Satker).

“Selanjutnya, mohon dukungan dari Komisi VIII DPR RI agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat terlaksana dengan baik,” pungkasnya.

Komentar