JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. Salah satu poin penting dalam edaran ini adalah imbauan kepada pengelola masjid dan musala di sepanjang jalur mudik agar tetap beroperasi selama 24 jam.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan pelayanan optimal kepada para pemudik yang membutuhkan tempat ibadah dan istirahat selama perjalanan.
“Kami ingin memastikan masjid menjadi home base bagi pemudik yang membutuhkan tempat istirahat dan layanan ibadah selama perjalanan,” ujar Abu saat memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Selain operasional nonstop, Kemenag juga mengimbau agar pengelola masjid menyediakan fasilitas pendukung, seperti toilet bersih, area istirahat, serta air minum atau makanan ringan untuk takjil. Penanda lokasi masjid juga diminta dipasang dengan jelas agar mudah diakses pemudik.
Abu menambahkan bahwa masjid di masa mudik seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai ruang pelayanan umat.
“Edaran ini mengingatkan kembali khittah masjid sebagai pusat pelayanan masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang dalam perjalanan panjang,” ujarnya.
Dalam edaran tersebut, Kemenag juga mengajak pengelola masjid dan para pemudik untuk bersama-sama menjaga kebersihan, kenyamanan, dan keamanan lingkungan masjid dan musala.
Surat Edaran ini akan segera disebarkan ke seluruh daerah dalam dua pekan ke depan, seiring dengan persiapan skenario arus mudik yang disusun oleh Kementerian Perhubungan.
“Kami ingin masjid yang ramah sekaligus tertib. Partisipasi masyarakat sangat krusial dalam mewujudkan kenyamanan bersama,” pungkas Abu.
Dengan diterbitkannya SE ini, Kemenag berharap fasilitas masjid dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemudik, dan pelaksanaan mudik Lebaran 2025 dapat berjalan dengan lebih lancar, nyaman, dan aman.
Komentar