BELOPA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022-2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, setelah menetapkan tiga tersangka pada 18 November 2025.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
1. AN, selaku Kepala Desa Lampuara (Surat nomor: B2733/P.4.35.4/Ft.1/11/2025).
​
2. AR, selaku Sekretaris Desa Lampuara (Surat nomor: B2735/P.4.35.4/Ft.1/11/2025).
​
3. R, selaku Bendahara Desa Lampuara (Surat nomor: B2734/P.4.35.4/Ft.1/11/2025).
Tim Jaksa Penuntut Umum telah memindahkan tersangka AN dan AR dari Lapas Kelas IIA Palopo menuju Lapas Kelas I Makassar, sementara tersangka R berada di Rutan Makassar.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap tiga terdakwa (AN, AR, dan R) telah dilaksanakan pada Rabu, 3 Desember 2025. Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan dakwaan subsidairitas:
– Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
​
– Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidanak korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Pidana.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Angeliky Handanjani Day, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota R. Ariyawan Arditam, S.H dan Estiningsih, S.H., M.H.
Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 10 Desember 2025 dengan agenda sidang penunjukan Penasihat Hukum oleh Majelis Hakim.








Komentar