Kejagung Tetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai Tersangka Korupsi Minyak Mentah

Nasional3200 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Riva Siahaan melakukan impor bahan bakar minyak (BBM) dengan kadar RON 90, yang setara dengan Pertalite. Namun, dalam dokumen pembelian dan pembayaran, tertulis bahwa yang dibeli adalah BBM dengan kadar RON 92.

“Kemudian dilakukan pencampuran (blending) di depo agar menghasilkan RON 92. Padahal, praktik ini tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” ujar Qohar.

Selain itu, Qohar juga menyebut bahwa tersangka terlibat dalam penggelembungan (mark up) kontrak pengiriman minyak yang dilakukan oleh tersangka lainnya, Yoki. Akibatnya, negara harus membayar biaya tambahan sebesar 13-15 persen.

Harta Kekayaan Riva Siahaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Riva Siahaan tercatat memiliki aset senilai Rp18,9 miliar. Berikut rinciannya:

A. Tanah dan Bangunan – Rp7.750.000.000

  1. Properti seluas 120 m² di Tangerang Selatan – Rp2 miliar
  2. Properti seluas 150 m² di Tangerang Selatan – Rp2,5 miliar
  3. Properti seluas 275 m² di Tangerang Selatan – Rp3,25 miliar

B. Kendaraan dan Mesin – Rp2.900.000.000

  1. Honda Revo 2011 – Rp5 juta
  2. Piaggio Mp3 2014 – Rp175 juta
  3. Toyota Vellfire 2018 – Rp850 juta
  4. Harley Davidson Ultra Classic 2005 – Rp320 juta
  5. Lexus RX350 2023 – Rp1,55 miliar

C. Harta Bergerak Lainnya – Rp808.000.000
D. Surat Berharga – Rp1.500.000.000
E. Kas dan Setara Kas – Rp8.685.000.000
F. Utang – Rp2.650.000.000

Pendidikan dan Karier

Riva Siahaan merupakan lulusan Sarjana Manajemen Ekonomi dari Universitas Trisakti dan melanjutkan studi Magister Business Administration di Oklahoma City University, Amerika Serikat.

Dalam perjalanan kariernya, Riva pernah menjabat sebagai VP Crude & Gas Operation di Pertamina International Shipping (2019-2020), VP Sales & Marketing PIS (2020-2021), serta Direktur Niaga PT Pertamina International Shipping. Sebelum menjadi Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat & Niaga di perusahaan yang sama.

Kasus dugaan korupsi ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung. Publik menantikan perkembangan selanjutnya terkait proses hukum terhadap para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Komentar