Kejagung Sita Rp565 Miliar dari Kasus Korupsi Importasi Gula, Tom Lembong Tidak Dibebankan Pengembalian Uang

Nasional2331 Dilihat

Jakarta Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang senilai Rp565 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Uang tersebut disita dari para tersangka yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.

Dari sembilan tersangka dalam kasus ini, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak dikenakan kewajiban pengembalian uang kepada negara. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa korupsi tersebut terjadi setelah masa jabatan Tom Lembong, sehingga ia tidak dibebankan tanggung jawab dalam pengembalian kerugian negara.

“Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (25/2/2025).

Ia menambahkan bahwa pengembalian uang negara menjadi tanggung jawab para tersangka yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus ini. “Jadi karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan kepada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan keuntungan yang diperoleh Tom Lembong dari kasus ini, Abdul Qohar menyatakan bahwa hal tersebut akan terungkap dalam persidangan.

“Bahwa apakah ada aliran uang ke Pak TTL, ini nanti akan kita lihat bersama di depan persidangan. Perkara ini untuk dua tersangka terdahulu saat ini sudah dalam tahap penuntutan dan insyaallah dalam minggu ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Tom Lembong bersama dengan 10 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Komentar