Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memanggil Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait perdagangan minyak mentah. Hal ini diungkapkan oleh pihak Kejagung saat mengusut lebih lanjut kasus yang melibatkan anak usaha PT Pertamina.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, menyatakan bahwa pemanggilan Ahok masih dalam kajian. “Kami tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Basuki Tjahaja Purnama jika keterangannya diperlukan dalam proses penyelidikan ini,” ujarnya
Kasus ini berawal dari dugaan adanya praktik yang merugikan negara dalam transaksi jual beli minyak mentah yang melibatkan salah satu anak usaha Pertamina. Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dan terus mendalami keterlibatan pihak lain.
Sebagai Komisaris Utama Pertamina sejak 22 november 2019 hingga 2024, Ahok memiliki peran strategis dalam pengawasan kebijakan perusahaan. Oleh karena itu, Kejagung mempertimbangkan pemanggilan dirinya guna memperjelas peran serta mekanisme pengambilan keputusan di perusahaan.
“Kami akan mengumpulkan seluruh bukti dan keterangan sebelum mengambil langkah lebih lanjut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam kebijakan terkait,” tambah Abdul Qahar
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola bisnis energi nasional yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan dengan transparan dan profesional.
Ahok memberikan pernyataan resmi terkait kemungkinan pemanggilan dirinya oleh Kejagung,ia menyampaikan akan siap hadir dan akan membuka borok dalam internal pertamina kemudian kejagung harus pula terbuka dalam penyidikan.
Publik masih menantikan perkembangan lebih lanjut dalam kasus ini.
Komentar