Palopo – Kasus biadab kembali mencoreng keluarga. Seorang anak perempuan berinisial RH, 12 tahun, murid Sekolah Dasar, diduga menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya sendiri. Kasus di Palopo ini kini jadi sorotan tajam publik dan atensi penuh aparat penegak hukum. 09/05/2026
Perbuatan ini adalah Extraordinary Crime atau kejahatan luar biasa. Luka fisik dan trauma psikis yang diderita korban bukan sekadar masalah keluarga, tapi kejahatan terhadap kemanusiaan yang menghancurkan masa depan anak.
Secara hukum, ini delik umum, bukan delik aduan. Proses hukum wajib jalan terus tanpa tergantung laporan korban atau keluarganya. Tidak bisa damai, tidak bisa cabut laporan.
Ini jadi ujian bagi Polisi dan Jaksa untuk bergerak cepat, transparan, dan tanpa kompromi. Negara wajib hadir melindungi korban dan memastikan pelaku dihukum seberat-beratnya. Wali Korban telah melayangkan Laporan ke Pihak Berwajib Dibuktikan dengan Nomor LP : LPB/75/II/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulsel, tanggal 11 Februari 2026. Dan saat ini perkara tersebut masih bergulir di Kejaksaan Negeri Palopo.
Kasus RH harus jadi momentum penyidikan tuntas dan tuntutan maksimal. Publik mengawasi ketat agar tidak ada celah bagi predator anak lolos dari hukuman.
Advokat korban, SM. Jabir, SH., MH., menegaskan kasus ini sudah P21 di Kejaksaan Negeri Palopo.
“Kami kawal sampai pengadilan. Kejahatan terhadap anak adalah pengkhianatan terhadap masa depan bangsa. Apalagi pelakunya ayah kandung. Hukum harus tanpa ampun. Pelakunya harus dihukum seberat mungkin,” tegasnya.
Masyarakat diminta terus kawal kasus ini. Jangan beri ruang bagi predator anak. Tegakkan keadilan untuk RH.








Komentar