Kasus Dugaan Pemaksaan Aborsi di Palopo Diselidiki Polisi, Bayi Sempat Hidup Dua Hari Sebelum Meninggal

Daerah676 Dilihat

PALOPO – Kasus dugaan pemaksaan aborsi terhadap seorang perempuan berinisial J (19) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Korban diduga dipaksa menggugurkan kandungannya oleh sang pacar berinisial AD (34), yang berujung pada kematian bayi setelah sempat lahir dalam kondisi hidup.

Peristiwa ini terungkap setelah korban melahirkan bayinya di toilet salah satu rumah sakit di Kota Palopo. Bayi tersebut kemudian mendapatkan perawatan medis intensif, namun hanya mampu bertahan hidup selama dua hari sebelum akhirnya meninggal dunia.

Dugaan pemaksaan aborsi disebut terjadi pada Agustus 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Wara Timur. Ayah korban, Jusman, mengungkapkan bahwa terduga pelaku memberikan obat kepada anaknya dengan dalih sebagai obat biasa, tanpa menjelaskan bahwa obat tersebut berfungsi sebagai penggugur kandungan.

“Dia bilang itu obat biasa. Anak saya tidak tahu kalau itu obat menggugurkan,” kata Jusman.

Selain itu, Jusman menyebut terduga pelaku juga mengiming-imingi korban dengan janji pernikahan setelah meminum obat tersebut. Namun, hingga kini janji itu tidak pernah terealisasi.

“Dijanjikan setelah minum obat itu akan dinikahi. Tapi sampai sekarang tidak ada bukti,” ujarnya.

Kehamilan korban baru diketahui pihak keluarga setelah korban mengeluhkan sakit perut hebat dan dilarikan ke rumah sakit. Saat berada di fasilitas kesehatan tersebut, korban justru melahirkan bayinya di toilet sebelum sempat mendapatkan penanganan medis.

“Belum sempat dirawat, bayinya sudah lahir di WC rumah sakit. Di situ baru keluarga tahu semuanya,” lanjut Jusman.

Bayi yang dilahirkan kemudian dirawat oleh pihak rumah sakit, namun meninggal dunia dua hari kemudian.

“Bayinya masih hidup dua hari, lalu meninggal,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan dugaan pemaksaan aborsi itu ke Polres Palopo. Meski sempat membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan, upaya tersebut tidak berlanjut karena terduga pelaku dinilai tidak menunjukkan itikad baik.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin, 22 Desember 2025. Ia mengatakan perkara itu masih dalam tahap penyelidikan.

“Benar ada laporan yang masuk dan saat ini masih kami lakukan penyelidikan,” kata Sahrir.

Ia mengakui sempat ada pembicaraan damai antara kedua belah pihak, namun menegaskan bahwa kepolisian tidak terlibat dalam kesepakatan tersebut.

“Tidak ada restorative justice. Kalau ada surat damai, itu dibuat sendiri oleh mereka. Proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Sahrir juga menambahkan bahwa meskipun pihak korban sempat membawa surat pencabutan laporan, penyidik mengesampingkan hal tersebut.

“Untuk perkara aborsi, kami tetap lanjutkan,” jelasnya.

Menurutnya, laporan dugaan aborsi ini akan memperkuat tindak lanjut pemanggilan dan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Kami akan menindaklanjuti secepat mungkin kasus ini karena berhubungan dengan dugaan tindak menghilangkan nyawa seseorang,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan korban, terduga pelaku, serta sejumlah saksi dari pihak keluarga guna mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Dalam perkembangan terbaru, ayah korban kembali melaporkan terduga pelaku pada Senin, 22 Desember 2025, dengan pendampingan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Laporan tersebut diterima langsung oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Palopo.

Pihak kepolisian memastikan laporan itu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar