Luwu – Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali menguat. Kabupaten Luwu dinilai layak dimekarkan menjadi tiga Daerah Otonom Baru (DOB), yakni Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Barat, dan Kabupaten Luwu Tengah, sebagai bagian dari strategi percepatan pemerataan pembangunan dan penguatan pelayanan publik di wilayah Tana Luwu.
Penilaian tersebut didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang menetapkan bahwa syarat minimal pembentukan kabupaten adalah memiliki sedikitnya tujuh kecamatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan kajian wilayah dan sebaran kecamatan, pembagian Kabupaten Luwu menjadi tiga DOB dinilai telah memenuhi syarat kuantitatif dan kualitatif.
Kabupaten Luwu (9 Kecamatan):
- Larompong Selatan
- Larompong
- Suli
- Belopa
- Belopa Utara
- Kamanre
- Ponrang
- Ponrang Selatan
- Bajo
Kabupaten Luwu Barat (8 Kecamatan):
- Suli Barat
- Bajo Barat
- Latimojong
- Bastem
- Bastem Utara (Bastura)
- Bupon
- Bua
Kabupaten Luwu Tengah (6 Kecamatan):
- Walenrang
- Walenrang Timur
- Walenrang Barat
- Walenrang Utara
- Lamasi
- Lamasi Timur
Secara normatif, Kabupaten Luwu dan Luwu Barat telah melampaui syarat minimal tujuh kecamatan, sementara Kabupaten Luwu Tengah hanya membutuhkan penyesuaian administratif atau penambahan kecamatan baru agar sepenuhnya memenuhi ketentuan pembentukan DOB.
Selain jumlah kecamatan, pembentukan kabupaten baru juga harus memenuhi tiga kategori syarat utama, yakni syarat fisik, administratif, dan teknis.
Dari sisi fisik wilayah, kawasan calon DOB Luwu Raya dinilai memiliki batas wilayah yang jelas, luas wilayah yang memadai, serta potensi lokasi calon ibu kota kabupaten yang strategis dan mudah dijangkau.
Sementara itu, syarat administratif mencakup persetujuan resmi dari DPRD dan kepala daerah kabupaten induk, DPRD provinsi dan gubernur, hingga rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. Persetujuan ini meliputi pelepasan kecamatan, dukungan pendanaan awal, penyerahan aset, serta penetapan ibu kota kabupaten baru.
Adapun dari sisi syarat teknis dan kemampuan daerah, wilayah calon DOB di Tana Luwu dinilai memiliki potensi ekonomi, sumber daya manusia, fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta kondisi sosial budaya yang mendukung kemandirian daerah. Aspek rentang kendali pemerintahan dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga menjadi poin penting dalam kajian pemekaran.
Pemekaran Kabupaten Luwu menjadi tiga DOB diyakini menjadi langkah strategis menuju pembentukan Provinsi Luwu Raya, yang selama ini diperjuangkan sebagai bentuk pengakuan historis, kultural, dan administratif wilayah Tana Luwu.
Dengan terpenuhinya sebagian besar persyaratan normatif, dorongan publik kini diarahkan pada penguatan konsensus politik dan administrasi, baik di tingkat daerah maupun pusat, agar proses pemekaran dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Pembentukan DOB tidak hanya dipandang sebagai agenda politik, melainkan sebagai upaya nyata untuk mendekatkan pelayanan, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Luwu Raya secara berkelanjutan.








Komentar