IPMAL Kecam Keras Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur oleh Oknum Kades di Luwu

Daerah2507 Dilihat

Luwu, Sulawesi Selatan — Ketua Umum Ikatan Pemuda Mahasiswa Luwu (IPMAL) Pusat, Rama Yusdistira, menyampaikan kecaman keras atas dugaan penganiayaan terhadap Rifqillah Ruslan (15), warga Desa Taramatekkeng, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.

Rifqillah diketahui menghembuskan napas terakhirnya di IGD RSUD Batara Guru, Belopa, beberapa hari lalu. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial.

Korban sebelumnya terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, namun menurut pengakuan keluarga dan sejumlah saksi, Rifqillah diduga dianiaya oleh seorang oknum Kepala Desa Seppong setelah kejadian tersebut.

“Jika memang ini benar dilakukan oleh oknum Kades Seppong, maka secara kelembagaan kami dari IPMAL mengecam keras tindakan tersebut. Ini adalah pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, apalagi dilakukan oleh seorang pejabat negara,” tegas Rama Yusdistira dalam pernyataannya.

Ia menambahkan bahwa korban masih di bawah umur, dan tidak ada payung hukum yang membenarkan tindak kekerasan, terlebih dalam situasi darurat medis.

“Menurut hemat kami, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” lanjutnya.

IPMAL Pusat mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan demi melindungi hak-hak anak serta menjaga integritas lembaga pemerintahan desa.

Komentar