Investigasi PP Hambastem di PLTM, Terkuak Adanya Dugaan Pencemaran Lingkungan

Daerah1694 Dilihat

Luwu – Investigasi yang di lakukan PP Hambastem ( Himpunan Mahasiswa Basse Sangtempe) di wilayah PT TIARA TIRTA ENERGI menemukan adanya dugaan pencemaran lingkungan, dalam proses Pembangunan PLTM (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro) di wilayah aliran sungai Kec. Basse Sangtempe Kab. Luwu. Sabtu (11/01/2025).

Hasil investigasi tersebut ditemukan aktivitas pengerukan dan Dumping di aliran sungai Basse Sangtempe yang juga mengakibatkan aliran sungai menuju Desa Noling bercampur tanah dan berpotensi memperkecil badan sungai.

“hasil investigasi yang kami lakukan adalah keluhan masyarakat yang melihat aktivitas pembangunan tersebut melakukan pengerukan dan Dumping (pembuangan) limbah ke sungai Noling sehingga menimbulkan aliran sungai Noling bercampur dengan tanah juga memperkecil badan sungai.” Ungkap Sutra M selaku Ketua 3 Advokasi dan analisis kebijakan publik PP Hambastem.

Sutra M. juga menyesali aktivitas pembangunan PLTM oleh PT TIARA TIRTA ENERGI akan berdampak buruk ke masyarakat dan menghimbau Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menyikapi persoalan tersebut.

“Kami telah melakukan upaya pengaduan kepada Dinas lingkungan hidup kab.luwu terkait hal tersebut dan meminta untuk adanya tindakan tegas terhadap pelaku pengrusakan lingkungan.” tandasnya

Sutra M menambahkan bahwa kegiatan Pencemaran lingkungan dan dumping limbah atau bahan dapat terkena Undang-Undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pasal 104 UU PPLH dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 3 miliar rupiah.

Untuk diketahui, Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *